BPKPAD Pemerintah Tuban

Selamat datang, di SIMPATDA

Sistem Informasi Pendapatan Terintegrasi. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak daerah, perhitungan pajak daerah, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak daerah menjadi lebih mudah, efisien dan terstruktur.

BPKPAD Pemerintah Tuban

Ayo! bayar
E-BPHTB anda sekarang juga

Nikmati kemudahan dalam mengakses dan membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pemerintah Tuban.

BPKPAD Pemerintah Tuban

Pelayanan
E-LAYANAN lebih mudah.

Hadir untuk mempermudah masyarakat guna mengajukan pelayanan data Pajak Daerah PBB-P2.

BPKPAD Tuban

Grafik Rekapitulasi Data Pembayaran Pajak SIMPATDA

Periode 2025

5.110

Data WP

7.245

Data OP

142.308

Pelaporan 2025

140.285

Pembayaran 2025

Kanal Pembayaran

Berikut ini adalah kanal pembayaran yang terintegrasi dengan BPKPAD Tuban.

BPKPAD Tuban

Alur Pembayaran SIMPATDA

Berikut ini adalah alur proses pembayaran pajak SIMPATDA Tuban

1. Pendaftaran

Wajib pajak mendaftarkan jumlah pajak yang telah dihitung ke https://bpkpad.tubankab.go.id/.

2. Pendataan

Wajib pajak mendapat SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dan ID Bill.

3. Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

1. Pendaftaran

Wajib pajak mendaftarkan objek pajak ke https://bpkpad.tubankab.go.id/.

2. Pendataan

BPKPAD mendata objek pajak yang dilaporkan.

3. Penetapan

BPKPAD mengeluarkan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan ID Bill.

4. Pembayaran

Pembayaran dilakukan sesuai dengan jumlah perhitungan yang ditetapkan.

BPKPAD Tuban

Frequently Asked Questions

SIMPATDA adalah Sistem Informasi Pajak dan Retribusi Terintegrasi. Sistem ini akan mengorganisasikan data wajib pajak/retribusi, perhitungan perpajakan, serta pelaporan hasil-hasil pungutan pajak/retribusi.

Pembayaran SIMPATDA dilakukan dengan dua cara, yaitu self assessment dan official assessment

Sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak dalam menentukan sendiri jumlah pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Tarif yang dikenakan dalam membayar SIMPATDA sebesar 10%.